Berita

Masyarakat Sipil Aceh Desak Penghentian Tambang di Beutong Ateuh: “Ini Pengkhianatan Negara”

Masyarakat Sipil Aceh Desak Penghentian Tambang di Beutong Ateuh: "Ini Pengkhianatan Negara"

Masyarakat Sipil Aceh Desak Penghentian Tambang di Beutong Ateuh: “Ini Pengkhianatan Negara”
Dok. Organisasi Masyarakat Sipil Aceh
Daftar Isi
  1. Tudingan Pengkhianatan terhadap Masyarakat Adat
  2. Alarm Bahaya Ekologis dan Bencana Hidrometeorologi
  3. Mengabaikan Prinsip PADIATAPA dan Hukum Otsus Aceh
  4. Benteng Ekologis dan Situs Sejarah yang Terancam
  5. Maklumat Koalisi Sipil Aceh

BANDA ACEH — Gelombang penolakan terhadap ekspansi industri pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, terus menguat. Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap aksi protes masyarakat adat setempat yang berjuang mempertahankan ruang hidup mereka dari ancaman eksploitasi korporasi.

Masuknya perusahaan tambang ke wilayah tersebut dinilai bukan sekadar urusan administratif kelayakan investasi, melainkan ancaman nyata bagi kelestarian hutan, sumber air, dan tanah ulayat yang telah dijaga turun-temurun.

Tudingan Pengkhianatan terhadap Masyarakat Adat

Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) mengkritik keras sikap pemerintah yang membiarkan izin tambang lolos di kawasan tersebut. Ketua Bidang Riset dan Advokasi P2LH, Muhammad Resqi, menilai konflik agraria di Beutong Ateuh Banggalang mencerminkan ketidakberpihakan negara pada masyarakat bawah.

“P2LH melihat konflik yang terjadi di Beutong Ateuh Banggalang merupakan sebuah kejahatan sekaligus pengkhianatan yang dilakukan oleh negara kepada sejarah, nilai, dan identitas masyarakat yang mendiami tanah ulayatnya,” ujar Resqi tegas.

P2LH menyatakan berdiri bersama masyarakat akar rumput demi mempertahankan kedaulatan wilayah dan hak menentukan nasib mereka sendiri secara bermartabat.

Alarm Bahaya Ekologis dan Bencana Hidrometeorologi

Sorotan tajam juga datang dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Anggota Badan Pekerja MaTA, Hafijal, mengingatkan pemerintah agar tidak menutup mata terhadap tingkat kerentanan ekologis kawasan Beutong Ateuh Banggalang yang sangat tinggi. Ia mendesak pemerintah untuk ekstra hati-hati dalam memberikan izin wilayah tambang, sekaligus segera melakukan review atau evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin operasional tambang yang ada saat ini.

Menurut Hafijal, rentetan bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh beberapa waktu lalu seharusnya menjadi peringatan keras bagi pengambil kebijakan agar tidak gegabah membuka ruang eksploitasi baru di kawasan rawan bencana. Jika aktivitas pertambangan di hulu ini dipaksakan, dampaknya akan sangat fatal karena berpotensi besar memperbesar risiko banjir bandang, tanah longsor, kerusakan ekosistem sungai, hingga hilangnya lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat di Nagan Raya dan wilayah Barat Selatan Aceh.

Mengabaikan Prinsip PADIATAPA dan Hukum Otsus Aceh

Merespons penolakan masif dari warga, Manager Legal dan Advokasi Yayasan HAkA, M. Fahmi, meminta semua pemangku kepentingan—baik pemerintah maupun korporasi—untuk menghormati keputusan mutlak warga Beutong Ateuh. “Kami meminta kepada semua pihak untuk menghormati penolakan tegas masyarakat Beutong terhadap pertambangan,” kata Fahmi.

Di sisi lain, Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Fernan, mengingatkan adanya instrumen hukum internasional dan nasional yang dilanggar jika proyek ini dipaksakan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh wajib menghormati prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA).

“Apa yang terjadi di Beutong harus dipandang sebagai respon masyarakat adat untuk mendapatkan haknya atas kehadiran izin tambang. Pemerintah tidak boleh mengabaikan prinsip PADIATAPA,” tutur Fernan.

Fernan menguraikan dua poin krusial yang harus diperhatikan pemerintah:

  1. Mandat UU Otsus Aceh: Regulasi menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Serambi Mekah wajib mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan dan kemaslahatan publik.
  2. Revisi RTRW Aceh: Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh harus mengakomodasi perlindungan Beutong Ateuh sebagai wilayah adat terlindungi dan mengecualikannya dari peta usulan wilayah izin tambang (WIUP).

Benteng Ekologis dan Situs Sejarah yang Terancam

Secara geografis dan kultural, Beutong Ateuh Banggalang memegang peran vital bagi peradaban Aceh. Selain bertindak sebagai benteng ekologis—sumber air dan pangan utama bagi masyarakat Barat Selatan Aceh—kawasan ini adalah wilayah sakral penuh sejarah.

Di dalam bentang alam yang terancam dikeruk tersebut, terdapat jejak panjang memori kolektif perjuangan rakyat Aceh melawan penjajahan, termasuk keberadaan makam para ulama besar serta syuhada. Bagi warga setempat, mempertahankan tanah ulayat ini bukan sekadar urusan menyelamatkan pohon, melainkan menjaga marwah, martabat, dan keberlangsungan peradaban masa depan mereka.

Maklumat Koalisi Sipil Aceh

Menyikapi situasi yang kian memanas, koalisi organisasi masyarakat sipil Aceh melayangkan tuntutan bersama kepada pemerintah:

  • Hentikan Total: Mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh menyetop seluruh rencana dan aktivitas pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang.
  • Proteksi Hukum: Meminta negara mengakui secara legal perlindungan hak masyarakat adat atas tanah ulayat dan ruang hidup mereka.
  • Stop Intimidasi: Menuntut penghentian segala bentuk tekanan atau intimidasi terhadap warga yang menyuarakan penolakan tambang.
  • Status Khusus: Menetapkan Beutong Ateuh Banggalang sebagai Daerah Otoritas Adat dan Kawasan Bebas Tambang.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *