NAGAN RAYA – Bupati Nagan Raya Dr.TR. Keumangan, SH, MH, memanggil semua pimpinan perusahaan sawit yang ada di Kabupaten itu, hal tersebut guna menegaskan agar wajib membeli tandan buah segar (TBS) milik masyarakat sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal itu Bupati TRK dalam pertemuan resmi dengan para pimpinan PMKS di ruang kerja Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, 26 Januari 2026.
Dalam arahannya, Bupati menekankan bahwa tidak ada ruang tawar-menawar, alasan, maupun toleransi bagi PMKS yang membeli sawit masyarakat di bawah harga ketentuan.
“Ini saya sampaikan dengan sangat tegas. PMKS wajib membeli TBS masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak ada alasan dan tidak ada dalih,” tegas TRK.
Bupati mengingatkan agar PMKS tidak mempermainkan harga sawit, karena harga TBS menyangkut hajat hidup petani, stabilitas ekonomi masyarakat, dan perekonomian daerah.
Menurutnya, kehadiran PMKS di Nagan Raya seharusnya memberikan dampak ekonomi yang positif, bukan hanya merugikan dan merugikan masyarakat.
“PMKS harus menjadi mitra yang baik bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah. Kehadirannya harus membawa kesejahteraan, bukan keresahan, harus memperkuat perekonomian rakyat, bukan meningkatkannya,” ujar TRK.
Bupati TRK juga mengakui bahwa selama hampir satu tahun terakhir sejak kepemimpinannya di Nagan Raya, harga sawit rakyat di Kabupaten tersebut sering tercatat sebagai yang tertinggi di wilayah Barat Selatan Aceh.
Namun demikian, ia mengakui masih ditemukannya permainan harga dengan dalih-dalih tertentu, terutama menjelang momentum meugang, bulan Ramadhan, dan Hari Raya, di mana harga petani TBS kerap mengalami penurunan.
“Ini yang menjadi perhatian kami dan alasan para pimpinan PMKS kami memanggil hari ini. Tolong ditertibkan dan diperbaiki,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati TRK kembali menegaskan komitmennya bahwa selama masa kepemimpinannya, harga sawit rakyat wajib dibeli sesuai ketentuan. Ia menegaskan tidak akan ragu dan tidak akan berkompromi untuk menutup serta mencabut izin usaha PMKS yang terbukti melanggar ketentuan harga.
“Siapa pun yang melanggar, saya tidak akan berkompromi. Aturannya jelas,” tegas TRK.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati juga mengingatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat, khususnya terkait lahan garapan warga.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh memaksa atau mengancam masyarakat, kecuali telah ada proses dan kesepakatan ganti rugi yang sah.
Menutup Arahnya, Bupati TRK meminta PMKS tidak ragu menjalankan usaha sesuai aturan dan membuka ruang komunikasi langsung dengan pemerintah daerah apabila menghadapi kendala, demi menjaga kepastian usaha, perlindungan petani, dan stabilitas ekonomi masyarakat Nagan Raya.






