Daerah

Hasil Verifikasi Rampung, Pemkab Nagan Raya Umumkan Calon Penerima Bantuan Biaya Pendidikan

Diperbarui 13 Januari 2026

Hasil Verifikasi Rampung, Pemkab Nagan Raya Umumkan Calon Penerima Bantuan Biaya Pendidikan
Bupati Nagan Raya, Dr. TR Keumangan, S.H., M.H. [Dok : Diskominfo Nagan Raya]

NAGAN RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, secara resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi dan verifikasi lapangan calon penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan santri dari keluarga kurang mampu pendataan tahun 2025 untuk penyaluran Tahun Anggaran 2026.

Hal tersebut tertuang dalam pengumuman resmi yang ditandatangani oleh Bupati Nagan Raya yang memuat daftar calon penerima bantuan biaya pendidikan yang dinyatakan memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat dengan kategori revisi berkas, serta tidak memenuhi syarat dengan status persetujuan pengajuan.

Bupati Nagan Raya, Dr.TR. Keumangan, SH, MH, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda), Zulkifli, S.Pd., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi penadataan akhir tahun 2025, sebanyak 567 peserta dinyatakan lulus dan berhak menerima bantuan biaya pendidikan pada Tahun Anggaran 2026.

“Jumlah tersebut terdiri atas 66 siswa dan 501 santri yang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) setelah melalui tahapan seleksi administrasi dan validasi faktual di lapangan,” ujar Zulkifli di Suka Makmue, Selasa (13/1/2026).

Ia mengungkapkan bahwa untuk kategori mahasiswa, terdapat 54 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan status berkas revisi dan 17 orang tidak memenuhi syarat dengan status tolak pengajuan.

“Sedangkan untuk santri, sebanyak 136 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat status revisi berkas dan 322 orang tidak memenuhi syarat dengan status tolak Pengajuan,” ungkapnya.

Zulkifli menambahkan, bagi calon penerima biaya pendidikan yang dinyatakan memenuhi syarat, diwajibkan untuk menyerahkan berkas asli sesuai dokumen yang telah diunggah serta menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000 kepada Panitia Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Kemiskinan (Dayasos) pada Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya.

Sementara itu, bagi calon penerima bantuan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat lanjut Zulkifli, Pemkab Nagan Raya memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan kepada panitia.

“Pengajuan sanggahan dapat dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, terhitung mulai tanggal 14 hingga 21 Januari 2026,” sebutnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan sanggahan harus disertai dengan berkas asli yang telah diperbaiki serta dokumen pendukung lain yang dapat mempengaruhi hasil seleksi.

“Apabila sanggahan tidak dikeluarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka yang dinyatakan dinyatakan gugur. Selanjutnya panitia akan menetapkan nama-nama penerima bantuan biaya pendidikan melalui Keputusan Bupati untuk segera dilakukan penyaluran,” pungkas Plt. Sekda Zulkifli. []

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *