SUKA MAKMUE, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, resmi mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 11 Tahun 2026 terkait pemberlakuan jam belajar atau yang dikenal dengan istilah “Jam Nol” bagi peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan nyata dalam memperkuat kualitas pendidikan dan kedisiplinan generasi muda di daerah tersebut.
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Dr. Said Syahrul Rahmad, S.H., M.H., memberikan apresiasi penuh atas disahkannya regulasi ini. Ia menilai, langkah pemerintah daerah merupakan bentuk inovasi dan gagasan orisinal dalam merespons tantangan pendidikan saat ini.
“Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis karena tidak lagi hanya berbentuk Surat Edaran, tetapi telah disahkan melalui Peraturan Bupati sebagai dasar kebijakan yang mengikat,” ujar Said Syahrul di Suka Makmue, Rabu (5/8/2026).
Menurut Said, regulasi ini tidak lahir secara instan. Kebijakan tersebut digagas berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi panjang yang dilakukan oleh Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Nagan Raya, yang kemudian dikonkretkan bersama Dinas Pendidikan setempat.
“Alhamdulillah, hari ini sudah disahkan dalam bentuk Perbup oleh Bapak Bupati Nagan Raya. Kita sangat mengapresiasi dan mendukung kebijakan positif yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” tuturnya.
Kehadiran Perbup tentang jam belajar ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi peserta didik, orang tua, sekolah, dan seluruh pemangku kepentingan. Regulasi ini secara khusus mengatur pentingnya pemanfaatan waktu belajar anak di luar jam sekolah formal.
Lebih lanjut, pemberlakuan jam belajar ini ditujukan untuk mendorong keterlibatan orang tua secara aktif dalam mendampingi anak. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar pendidikan yang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat.
“Ini bukan sekadar pengaturan waktu, tetapi merupakan upaya membangun budaya belajar dan karakter anak sejak dini. Ketika sebuah kebijakan dituangkan dalam Perbup, maka terlihat jelas komitmen pemerintah daerah untuk menjadikannya sebagai bagian dari tata kelola pendidikan di Nagan Raya,” pungkas Said.(Dnr)








