Suka Makmue – Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya, Dr. Said Syahrul Rahmad, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas keberhasilan Kabupaten Nagan Raya memperoleh pengakuan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia terhadap empat Pengetahuan Tradisional, yaitu Tapak Gajah, Kue Karah, Bungong Kaye, dan Tumpoe.
Selain itu, Kabupaten Nagan Raya juga berhasil memperoleh Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Batu Giok Nagan Raya, yang menjadi bukti pengakuan negara terhadap salah satu potensi unggulan daerah yang memiliki nilai ekonomi, sejarah, dan identitas khas Kabupaten Nagan Raya. Yang juga sertifikatnya diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh kepada Bupati Nagan Raya pada momen HUT Nagan Raya ke 24.
Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, khususnya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah beserta seluruh pihak yang telah bekerja keras hingga berbagai potensi daerah, termasuk Batu Giok Nagan Raya, memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum dari negara,” ujarnya.
Menurutnya, pengakuan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal dan Sertifikat HKI Batu Giok Nagan Raya akan semakin memperkuat identitas daerah, meningkatkan daya saing produk lokal, serta membuka peluang investasi, pengembangan UMKM, ekonomi kreatif, dan sektor pariwisata.
Ia berharap keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus menginventarisasi, melestarikan, dan mendaftarkan berbagai potensi budaya, tradisi, maupun sumber daya unggulan lainnya yang dimiliki Kabupaten Nagan Raya agar memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
Penghargaan ini bukan hanya menjadi kebanggaan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi kebanggaan seluruh masyarakat Nagan Raya. Mari kita bersama-sama menjaga, melestarikan, dan memanfaatkan kekayaan daerah ini secara bijaksana demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Nagan Raya,” tutup Said Syahrul Rahmad.








