Oleh : Musrafiyan, S.H., M.H*
Ramadhan selalu datang sebagai ruang jeda. Ia menghadirkan suasana hening di tengah hiruk-pikuk dunia, menawarkan kesempatan untuk menata ulang orientasi hidup, dari ambisi menuju empati, dari hasrat menuju kendali diri. Namun Ramadhan tidak hanya berbicara kepada individu, ia juga berbicara kepada kekuasaan. Dalam negara yang berdasarkan konstitusi, pengendalian diri bukan hanya kewajiban moral personal, tetapi juga prinsip dasar penyelenggaraan negara. Kekuasaan yang tidak terkendali, betapapun legal secara prosedural, berpotensi menjauh dari ruh keadilan yang menjadi tujuan hukum itu sendiri.
Dalam beberapa hari terakhir, ruang publik Indonesia diwarnai oleh perdebatan mengenai etika kritik, dinamika jabatan politik di parlemen, serta kekerasan aparat terhadap warga sipil. Tiga peristiwa ini mungkin tampak berdiri sendiri, tetapi jika dibaca melalui kacamata Hukum Tata Negara, ia membentuk satu lanskap problematik, relasi antara rakyat dan kekuasaan, antara kebebasan dan pembatasan, antara legitimasi dan akuntabilitas.
Pertanyaannya menjadi mendasar, ketika kritik diminta agar beretika, apakah kekuasaan juga telah beretika? Ketika rakyat dituntut santun dalam menyampaikan pendapat, apakah negara telah santun dalam menggunakan kewenangannya? Ramadhan memberi kita kerangka reflektif untuk menafsir ulang konstitusi, bukan hanya sebagai teks normatif, tetapi sebagai kompas moral dalam kehidupan bernegara.
Negara Hukum, Kebebasan Berpendapat, dan Batas Etika
Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum (rechsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Prinsip ini termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Negara hukum mensyaratkan pembatasan kekuasaan melalui konstitusi, jaminan hak asasi manusia, serta mekanisme checks and balances antar lembaga negara.
Dalam kerangka ini, kebebasan menyatakan pendapat adalah elemen esensial. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak ini bukan pemberian pemerintah, melainkan hak konstitusional yang melekat pada warga negara.
Namun kebebasan, dalam doktrin konstitusi modern, memang bukan kebebasan tanpa batas. Ia dapat dibatasi sepanjang pembatasan tersebut dilakukan dengan undang-undang, bertujuan melindungi hak orang lain, serta memenuhi prinsip proporsionalitas dan kebutuhan dalam masyarakat demokratis. Di sinilah sering muncul perdebatan tentang “etika kritik”.
Etika tentu penting. Kritik yang argumentatif, berbasis data, dan tidak menyerang martabat personal akan lebih konstruktif bagi demokrasi. Tetapi persoalannya muncul ketika standar etika itu ditafsir secara sepihak oleh pemegang kekuasaan, dan digunakan untuk mendelegitimasi kritik yang keras atau tajam. Demokrasi bukan ruang nyaman bagi penguasa, ia adalah ruang dialektika yang sering kali keras, bahkan tidak menyenangkan.
Ramadhan mengajarkan bahwa menahan diri adalah bentuk kekuatan. Dalam konteks negara hukum, menahan diri berarti tidak menggunakan kewenangan untuk membungkam suara yang tidak sejalan.
Tiga Peristiwa, Satu Cermin Ketatanegaraan
Dalam konteks inilah, tiga peristiwa belakangan ini layak dibaca sebagai satu kesatuan refleksi ketatanegaraan. Pertama, kritik yang disampaikan oleh Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM terhadap kebijakan pemerintah memicu respons luas. Kritik tersebut kemudian diikuti dengan pengakuan adanya teror digital dan ancaman terhadap dirinya serta keluarganya. Di tengah dinamika itu, Istana Negara menyampaikan bahwa kritik dalam demokrasi adalah sah, namun harus disampaikan dengan etika.
Pernyataan tersebut secara normatif tidak keliru. Tetapi problem konstitusional muncul ketika perhatian publik lebih diarahkan pada bentuk kritik mahasiswa, apakah sopan atau tidak ketimbang pada substansi kritik dan ancaman yang diterimanya. Dalam negara hukum, negara memiliki kewajiban positif untuk melindungi kebebasan berpendapat, termasuk memastikan bahwa pengkritik tidak mengalami intimidasi. Jika kritik yang tajam segera dinilai tidak etis, sementara ancaman terhadap pengkritik tidak mendapat perhatian setara, maka terjadi ketidakseimbangan tafsir konstitusi. Kebebasan berpendapat menjadi seolah-olah bersyarat pada standar kesopanan yang ditentukan oleh kekuasaan.
Kedua, dinamika di parlemen terkait kembalinya Ahmad Sahroni pada jabatan Wakil Ketua Komisi di DPR RI memunculkan diskursus publik mengenai etika jabatan dan sensitivitas wakil rakyat terhadap aspirasi masyarakat. Dalam sistem presidensial Indonesia, DPR memegang fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ia bukan sekadar arena politik partai, melainkan lembaga representasi rakyat.
Ketika publik tengah memperdebatkan etika kritik dan kebebasan berpendapat, parlemen seharusnya hadir sebagai penjaga keseimbangan kekuasaan, bukan sekadar institusi yang sibuk dengan konfigurasi internal jabatan. Legitimasi jabatan publik tidak hanya lahir dari prosedur politik formal, tetapi juga dari kepercayaan masyarakat. Ramadhan mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah. Amanah menuntut integritas dan kesadaran bahwa kekuasaan bukan hak absolut, melainkan tanggung jawab konstitusional.
Dan Ketiga, kasus pemukulan terhadap seorang anak berusia 14 tahun oleh oknum anggota Brimob hingga berujung kematian korban adalah tragedi yang jauh lebih serius. Ia menyentuh inti negara hukum, yakni hak untuk hidup. Pasal 28A UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Hak ini termasuk dalam kategori hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Penggunaan kekuatan oleh aparat negara hanya dapat dibenarkan jika memenuhi prinsip legalitas, necesitas, dan proporsionalitas. Ketika tindakan aparat justru menghilangkan nyawa warga terlebih anak dibawah umur, maka yang dipertaruhkan adalah legitimasi moral dan konstitusional negara itu sendiri.
Tiga peristiwa ini menjadi cermin tentang bagaimana kekuasaan dipraktikkan dan ditafsirkan.
Etika Kritik versus Etika Kekuasaan
Perdebatan yang mengemuka sering kali berhenti pada pertanyaan apakah kritik sudah disampaikan dengan sopan? Namun pertanyaan yang lebih mendasar justru jarang diajukan, bahwa apakah kekuasaan telah dijalankan dengan etika?
Dalam teori konstitusi modern, kekuasaan selalu dicurigai. Oleh karena itu ia dibatasi, diawasi, dan dikontrol. Kritik adalah salah satu instrumen kontrol tersebut. Ketika kritik dianggap ancaman, bukan masukan, maka demokrasi mengalami kemunduran secara kultural.
Etika kekuasaan dapat dimaknai pada beberapa aspek; Pertama, keterbukaan terhadap pengawasan publik. Kedua, kesediaan menerima kritik tanpa reaksi represif. Ketiga, komitmen pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk ketika aparat negara melakukan pelanggaran.
Ramadhan mengajarkan pengendalian diri sebagai jalan menuju kemuliaan. Dalam konteks negara, pengendalian diri itu berarti tidak mudah menggunakan kekuasaan untuk meredam dissent, tidak defensif terhadap kritik, dan tidak permisif terhadap kekerasan aparat.
Tafsir Konstitusi yang Berkeadilan
Konstitusi bukan hanya teks hukum, ia adalah kontrak sosial. Tafsir konstitusi yang berkeadilan harus menempatkan hak warga negara sebagai pusat orientasi. Jika etika hanya dipahami sebagai kewajiban warga untuk bersikap sopan, sementara kekuasaan bebas menentukan batasnya sendiri, maka konstitusi kehilangan ruh nya.
Ramadhan menghadirkan dimensi moral yang kuat, keadilan lebih utama daripada formalitas. Dalam konteks ini, menafsir konstitusi di bulan suci berarti menempatkan nilai kemanusiaan sebagai dasar praktik kekuasaan. Negara harus hadir melindungi pengkritik, memastikan parlemen bekerja untuk rakyat, dan menjamin aparat tunduk pada hukum.
Pertanyaan reflektifnya menjadi jelas, apakah yang lebih mendesak saat ini adalah etika kritik, atau etika kekuasaan? Demokrasi yang sehat tidak takut pada kritik, Ia justru tumbuh darinya. Negara hukum yang kokoh tidak alergi terhadap suara berbeda. Ia diperkuat oleh mekanisme kontrol yang efektif.
Ramadhan memberi kita kesempatan untuk menilai ulang arah perjalanan bangsa. Jika rakyat diminta menahan diri, maka kekuasaan pun harus menahan diri. Jika warga diminta beretika, maka negara pun harus berkonstitusi.
Sebab pada akhirnya, legitimasi kekuasaan bukan hanya ditentukan oleh kemenangan politik atau prosedur formal, tetapi oleh kesetiaannya pada konstitusi dan kemanusiaan. Dan mungkin, di bulan yang suci ini, refleksi terbesar bukanlah tentang bagaimana rakyat berbicara, tetapi tentang bagaimana negara mendengar.
*Musrafiyan merupakan seorang Praktisi Hukum, Berkegiatan di Banda Aceh.







