Oleh : Mahlil Ridwan, S.H., M.H*
Coba tanyakan pada diri Anda: siapa nama calon anggota DPRD di daerah pemilihan Anda pada pemilu terakhir? Jika jawabannya samar, atau bahkan tidak ingat sama sekali, Anda tidak sendirian.
Di sisi lain, nama-nama calon presiden hampir pasti melekat kuat di ingatan kita, lengkap dengan visi, gaya debat, hingga gimik kampanyenya. Ada ketimpangan yang nyata di sini, dan itu bukanlah kesalahan pemilih. Ketimpangan ini akhirnya dijawab oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025, MK mengakhiri praktik “Pemilu Lima Kotak” yang selama ini menggabungkan pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam satu hari pencoblosan. Mulai tahun 2029, Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan digelar terpisah, dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun.
Sebagian pihak mungkin membaca putusan ini semata-mata sebagai urusan teknis penyelenggaraan: soal jadwal, anggaran, atau beban kerja penyelenggara pemilu. Namun, jika ditelisik lebih dalam, ada persoalan mendasar yang sedang dijawab. Pemisahan pemilu ini bukan sekadar untuk memudahkan penyelenggara, melainkan sebuah ikhtiar untuk mendidik pemilih dan menyelamatkan kualitas demokrasi.
Kedaulatan yang Setengah Jalan
Konstitusi kita, dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Namun, kedaulatan seperti apa yang tercipta jika rakyat sendiri tidak sepenuhnya mengenali siapa yang mereka pilih? Pasal 22E memang mengatur pemilu sebagai mekanisme pelaksanaan kedaulatan tersebut, tetapi tidak ada satu pun pasal yang mengharuskan pemilihan presiden hingga anggota DPRD kabupaten dilakukan pada hari yang sama. Penggabungan itu murni pilihan desain elektoral, dan desain tersebut membawa konsekuensi.
Ketika lima kotak suara harus dicoblos sekaligus, perhatian pemilih otomatis terpecah. Dan sering kali, yang menjadi korban dari pembagian perhatian ini adalah pilihan-pilihan yang justru paling bersentuhan dengan kehidupan mereka sehari-hari—siapa yang akan memperbaiki infrastruktur lokal atau siapa yang duduk di DPRD dan menyetujui anggaran daerah.
Prinsip otonomi daerah yang diamanatkan dalam Pasal 18 UUD 1945 sering kali luput dari perbincangan ini. Otonomi daerah bukan sekadar desentralisasi administratif dari pusat ke daerah; ini adalah pengakuan bahwa setiap daerah memiliki persoalan dan aspirasi politiknya masing-masing. Oleh karena itu, sudah sepatutnya proses elektoral untuk memilih pemimpin daerah memiliki panggungnya sendiri, terbebas dari bayang-bayang pemilu nasional.
Evaluasi Pemilu Serentak
Profesor Ramlan Surbakti, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga sekaligus mantan Ketua KPU, telah lama mengevaluasi kegagalan pemilu serentak sejak diterapkan pada 2019. Sistem yang awalnya dirancang untuk menyederhanakan sistem kepartaian ini, menurut Ramlan, justru memicu perilaku koruptif di kalangan politisi. Ini adalah penilaian tajam, terutama karena datang dari seseorang yang memahami betul sistem penyelenggaraan pemilu.
Pada Pemilu 2024, panggung politik nyaris sepenuhnya dikuasai oleh dinamika pemilihan presiden. Partai politik seakan kehilangan fungsi kampanyenya, tersita oleh figur-figur di puncak kontestasi nasional.
Gagasan pemisahan pemilu ini sebenarnya bukan hal baru. Dr. Titi Anggraini, pengamat pemilu, mengingatkan bahwa wacana ini telah dibahas sejak 2007. Semangat di balik permohonan uji materi ke MK adalah reformasi dan penguatan otonomi daerah. Pemisahan pemilu adalah jalan keluar bagi otonomi politik daerah yang selama ini terasa “sakit-sakitan”. Putusan MK ini seolah menjadi titik kulminasi dari diskursus panjang selama hampir dua dekade.
Mengatasi Fenomena “Second-Order Election“
Gejala ketimpangan perhatian ini bukan fenomena eksklusif di Indonesia. Ilmu politik komparatif mengenal istilah “second-order election“, yang dirumuskan oleh Reif dan Schmitt. Intinya, pemilu tingkat regional atau lokal secara konsisten dianggap kurang krusial dibandingkan pemilu nasional, dan partisipasi pemilih cenderung lebih rendah.
Masalahnya, ketika pemilu nasional dan lokal digelar serentak, efek second-order ini justru menguat. Isu-isu lokal harus bersaing secara head-to-head dengan keriuhan kontestasi presidensial dalam satu waktu. Memberikan jadwal tersendiri bagi pemilu lokal adalah langkah paling logis untuk melepaskannya dari dominasi narasi nasional.
Signifikansi bagi Partai Lokal Aceh
Bagi provinsi seperti Aceh, pemisahan pemilu membawa makna yang jauh lebih dalam. Ini menyangkut revitalisasi ruang hidup bagi partai politik lokal, yang keberadaannya lahir dari proses historis perdamaian. Partai lokal di Aceh, yang dikuatkan lewat UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh bukanlah produk kebijakan biasa. Ia adalah hasil dari kesepakatan damai Helsinki 2005.
Dalam format pemilu serentak, partai lokal Aceh harus berebut perhatian pemilih dengan mesin kampanye partai nasional yang masif, di tengah polarisasi Pilpres. Padahal, partai lokal memiliki karakter dan tujuan yang spesifik: mewadahi kepentingan lokal yang tidak selalu beririsan dengan kebijakan partai nasional.
Putusan MK ini membuka jalan bagi partai lokal untuk mendapatkan panggung kampanye yang mandiri. Isu-isu esensial seperti pelaksanaan otonomi khusus, tata kelola dana otsus, dan penguatan identitas lokal dapat dibahas secara mendalam dan komprehensif, tidak lagi sekadar menjadi pelengkap narasi politik nasional.
Pada hakikatnya, yang dipisahkan melalui putusan MK ini bukan sekadar jadwal pemilu. Kita sedang memisahkan ruang diskursus agar rakyat dapat berpikir lebih jernih dalam memilih pemimpin, baik di tingkat nasional maupun daerah. Jika pemisahan ini mampu mengembalikan fokus pemilih pada substansi dan rekam jejak kandidat, maka yang kita saksikan hari ini adalah sebuah ikhtiar nyata untuk menyelamatkan dan meningkatkan kualitas demokrasi kita.
*Mahlil Ridwan Merupakan Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Jawa Barat. Pegawai Negeri Sipil Pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.








